Desiminasi tentang Cara Penyapihan Air Susu Ibu (ASI) pada Balita di Wilayah Kerja Puskesmas Nambo
Abstract
Penyapihan merupakan upaya untuk perlahan-lahan berhenti memberikan ASI kepada balita. Ketika balita berusia 2 tahun, mereka harus disapih. Namun, fenomena yang terjadi masih ditemukan oleh orang yang belum memahami cara menyapih dari ASI dan menerapkan penyapihan dini sehingga balita rentan terkena penyakit seperti diare. Tujuan dari layanan ini adalah untuk menyebarluaskan informasi tentang cara menyapih ASI bagi balita di wilayah kerja Puskesmas Nambo. Metode pengabdian dilakukan dengan ceramah, diskusi dan tanya jawab. Pengabdian masyarakat ini dilaksanakan tepatnya pada tanggal 15 November 2022 tepatnya di wilayah pesisir Desa Bungkutoko, Kecamatan Nambo. Sasaran kegiatan ini adalah ibu-ibu yang memiliki balita di wilayah Desa Bungkutoko sebanyak 15 orang. Hasil layanan menunjukkan bahwa dari 15 responden, pertanyaan yang paling banyak diketahui oleh responden adalah kapan menyapih anak dapat dilakukan dengan pemberian susu formula (99,3%) dan pertanyaan yang paling tidak diketahui oleh responden adalah usia penyapihan yang tepat adalah 24 bulan ( 73,3%). Kesimpulannya, sosialisasi ini dapat memberikan informasi tambahan bagi ibu yang memiliki balita tentang metode penyapihan yang tepat
Copyright (c) 2022 Ellyani Abadi, Siti Umrana, Fatmawati Fatmawati, Kameriah Gani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
1. Hak cipta artikel dialihkan ke Karya Kesehatan Journal of Community Engagement (K2JCE), dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak publikasi moral adalah milik penulis.
2. Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel jurnal digital elektronik tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti bahwa Jurnal K2JCE berhak menyimpan, mentransfer media/format, mengelola dalam bentuk database, memelihara, dan menerbitkan artikel.
3. Naskah yang diterbitkan baik cetak maupun elektronik bersifat open access untuk keperluan ilmu pengetahuan kesehatan. Selain itu, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hukum hak cipta.