Penyuluhan Kesehatan Tentang Bahaya Narkoba di Kalangan Remaja di SMA Negeri 1 Lohia
Abstract
Abstrak. Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Narkoba adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Kegiatan pengabdian kepada Masyarakat (PkM) telah dilaksanakan dengan tema kegiatan “Penyuluhan Kesehatan tentang Bahaya Narkoba di Kalangan Remaja” yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 16 Juni 2022 di SMA Negeri 1 Lohia, yang beralamat di Jalan Poros Napabale, Desa Waara, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna. Metode yang digunakan adalah ceramah diberikan disajikan dalam bentuk presentasi power point audio dan visual.
Abstract. Abstract. Narkoba stands for Narcotics, Psychotropics and other Addictive Materials. Drugs are substances/substances which, if inserted into the human body, either orally/drinked, inhaled, or injected, can change a person's thoughts, moods or feelings, and behavior. Community service activities (PkM) have been carried out with the theme "Health Counseling on the Dangers of Drugs Among Adolescents" which was held on Thursday, June 16, 2022 at SMA Negeri 1 Lohia, which is located at Jalan Poros Napabale, Waara Village, Lohia District , Muna Regency. The method used is that lectures are given in the form of audio and visual power point presentations.
Copyright (c) 2023 Rasniah Sarumi, Narmi Narmi, Elna Sari, Wa Ode Ade Nurfaida, Desi Yanti, William William
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
1. Hak cipta artikel dialihkan ke Karya Kesehatan Journal of Community Engagement (K2JCE), dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak publikasi moral adalah milik penulis.
2. Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel jurnal digital elektronik tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti bahwa Jurnal K2JCE berhak menyimpan, mentransfer media/format, mengelola dalam bentuk database, memelihara, dan menerbitkan artikel.
3. Naskah yang diterbitkan baik cetak maupun elektronik bersifat open access untuk keperluan ilmu pengetahuan kesehatan. Selain itu, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hukum hak cipta.